Artikel Penting Terkait Zakat dan Fidyah
Alhamdulillah kita sekarang memasuki hari-hari terakhir dibulan Ramadhan ini. Tentu berbagai amalan-amalan yang terkait didalamnya sangat penting kita ketahui. Mulai dari i’tikaf, zakat hingga pelaksaan shalat idul fitri.
Sebagai pengingat kita semua, bahwa amalan itu akan mudah dijalankan jika mengilmuinya, lebih-lebih ilmu agama. Lagi-lagi ada sebagian saudara kita yang masih proses belajar sehingga kesulitan mengambil sumber rujukan. Kemudian timbul pertanyaan-pertanyan dimana kami kesulitan menjawab satu-persatu. Dari pertanyaan yang masuk, maka kali ini kami akan menghimpun beberapa artikel yang dapat membantu kita semua.
1. Kapan mulainya zakat fitrah?
Berdasarkan penjelasan ustadz Ammi Nur Baits, pembinan KPMI, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:
- Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
- Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Anda bisa membacanya di: Zakat Fitrah dan Waktunya
2. Bolehkan Zakat Fitrah dengan Uang?
Zakat fitrah diganti uang menjadi trend saat ini, karena dengan alasan lebih simpel. Namun dalam kajian hukum Islam kontemporer masalah zakat fitrah dengan uang menjadi perdebatan sengit. Namun dengan kajian yang lebih luas dan pendekatan dalil-dalil kuat bahwa zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.
Sebab, termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitrah adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.
Pembahasan lebih lanjut baca: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
3. Cara Menghitung Zakat Maal
Nah, ini yang sering ditanyakan oleh para Pengusaha Muslim. Kita bisa pelajari dari tulisan ustadz Dr. M. Arifin Baderi ini disini: Cara Praktis Menghitung Zakat Maal
4. Adakah Zakat Profesi?
Kali ini yang menjadi perdebatan umum dikalangan pegiat zakat dan ulama’ adalah masalah zakakt profesi. Sehingga ada sebagian kaum muslimin bingung dengan zakat profesi ini.
Untuk lebih jelas, baca penjelasannya di: Menyibak Kontroversi Zakat Profesi
5. Ukuran Fidyah dan Bolehkah Membayar dengan Uang?
Dalam hal ini Syaikh Muhammad ibnu Ustaimin rahimahullah menjelaskan tentang ayat
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
“… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.”
Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.
Lalu berapakah ukuran fidyah?
Anda bisa baca artikel panjangnya di: Ukuran Fidyah
Jika Anda masih membutuhkan referensi yang banyak pada bahasan ini, silahkan gunakan mesin pencari Yufid.com
Demikain, semoga bermanfaat.
Disusun oleh Abu Azzam Mubarok
**